Assalamu’alaikum wr wb
Apa kabar readers, semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat yaa. Aamiin
Kali ini saya akan sharing mengenai hal-hal yang dilakukan setelah melunasi pembiayaan rumah atau KPR milik pribadi di salah satu Bank Syariah.
A. Melakukan Pengecekan Dokumen Jaminan Saat Selesai Pelunasan
Setelah saya melunasi pembiayaan rumah, maka langkah pertama adalah mendatangi kantor cabang bank untuk mengambil dokumen jaminan pembiayaan, seperti Sertifikat tanah, AJB, PBB asli, dan dokumen pendukung lainnya
Sebelum tandatangan serah terima, lakukan pengecekan dokumen. Biasanya marketing bank akan menceklist kesesuaian antara dokumen serah terima dengan isinya. Jangan lupa lakukan cross check ulang ya mak.
Setelah dicek kesesuaian antara dokumen fisik dengan list yang tertera, baru surat tanda terima tersebut ditandatangani.
Jika ada dokumen yang kurang jelas peruntukannya, dapat ditanyakan ke marketing bank langsung.
Dokumen serah terima yang asli diserahkan kepada pihak bank sebagai bukti bahwa telah dilakukan penyerahan, dan saya diberikan salinannya.
B. Mengurus Roya Tanah dan Bangunan
Saat mengambil pembiayaan rumah atau KPR di bank, tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan akan dipasang hak tanggungan oleh bank pada Sertifikatnya (SHM).
Setelah lunas, salah satu dokumen yang diberikan oleh bank adalah tanda lunas dan surat untuk mengurus roya.
Proses untuk mencabut hak tanggungan yang dipasang pada Sertifikat (SHM) dinamakan roya.
Mengurus Roya bisa dilakukan melalui notaris atau mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Saat itu, saya memilih untuk mengurus sendiri di BPN, yang dapat dibaca di sini. Tahun 2017 biayanya sebesar Rp 50.000,-. Sangat jauh lebih murah dari mengurus melalui notaris, yang menurut info dari marketing bank, paling murah sebesar Rp 300.000,- bahkan hingga mencapai Rp 800.000,-
Setelah selesai mengurus roya, hak tanggungan yang dipasang di SHM akan dicoret oleh BPN, diganti dengan pernyataan roya yang berarti rumah tersebut tidak menjadi jaminan lagi dan sudah lunas, alhamdulillah.
C. Mengurus Mutasi atau Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika pada SPPT PBB, nama yang tertulis masih pemilik sebelumnya, lebih baik segera mengurus mutasi PBB menjadi atas nama pribadi sesuai dengan SHM.
Saya mengurus mutasi PBB Di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, dan tidak ada biaya sama sekali.
Proses mengurus mutasi PBB secara lengkap dan dokumen yang harus dilampirkan dapat dibaca pada tulisan saya di sini.
D. Menyiapkan Salinan Dokumen Penting dan Menyimpan Rapi Aslinya
Semua dokumen yang diterima dari bank, sebelum melakukan pengurusan lebih lanjut sebaiknya difotokopi sebagai arsip pribadi.
Dokumen asli seperti SHM, Akta Jual Beli (AJB), IMB, dll disimpan rapi dalam satu tempat yang aman.
Semoga bermanfaat ya mak