Cerita Gita

Menulis untuk bahagia

Menu
  • Beranda
  • Parenting
  • Mom’ Management
  • Traveling
  • Marriage
  • Kegiatan Keluarga
  • Kajian Islami
  • self development
Menu

Sharia Online Trading System (SOTS)

Posted on 17 April 202017 April 2020 by Gita

Bismillahirrahmannirrrahiim

Sharia Online Trading System atau yang dikenal dengan SOTS adalah sebuah fitur transaksi saham online yang dikembangkan untuk melayani kebutuhan para investor yang ingin melakukan jual beli saham secara syariah.

SOTS adalah implementasi dari fatwa DSN MUI No. 80 Tahun 2011 Mengenai Penerapan Prinsip Syariah. Untuk baca fatwa lengkapnya dapat di unduh di sini

Fitur yang terdapat pada SOTS antara lain:

A. Hanya bisa bertransaksi saham syariah

Pada SOTS kita hanya bisa melakukan transaksi jual beli pada saham syariah yang telah diputuskan oleh DSN MUI. Jika ingin bertransaksi di luar saham syariah maka akan tertolak.

Pada sekuritas yang saya pakai, saham non syariah akan tercoret dari list yang ada di bursa, sehingga tidak khawatir salah pilih saham.

Saham syariah sendiri memiliki kriteria tersendiri dan telah ditetapkan oleh DSN MUI (insya Allah di postingan T30 selanjutnya saya bahas mengenai saham syariah).

B. Transaksi dilakukan secara cash basis sehingga tidak ada margin trading

Pada SOTS, pembelian saham hanya bisa dilakukan sesuai saldo kas yang tersedia, dan tidak ada fasilitas peminjaman denga bunga yang diberikan oleh sekuritas, atau dikenal dengan istilah margin trading.

Ilustrasi:

Saldo di RDN (Rekening Dana Nasabah) yang ada di sekuritas sebanyak 500.000

Harga Saham 5.000/lot, fee beli 0,25%

Saham yang dapat dibeli maksimal adalah 9 lot

Perhitungan:

Harga beli saham: 9 lot x 5.000 x 100 lembar ⏩ Rp 450.000

Fee Beli saham: 0,25% x Rp 450.000 ⏩ Rp 225

Net pembelian saham: Rp 450.000 + Rp 225

C. Tidak dapat melakukan transaksi saham yang belum dimiliki (Short Selling)

Dalam SOTS, transaksi penjualan hanya dapat dilakukan jika kita sudah memiliki saham tersebut sebelumnya.

Short Selling sendiri adalah peminjaman saham milik sekuritas untuk di jual di pasar bursa, dan transaksi seperti ini diharamkan karena termasuk gharar atau ketidakjelasan, menjual barang yang tidak dimiliki.

Sistem dalam SOTS menjaga agar transaksi short selling tidak dapat dilakukan. Agar jual beli saham hanya terjadi jika sudah ada kepemilikan atas saham tersebut sebelumya.

Saat ini, ada 18 sekuritas di bursa efek Indonesia yang telah memiliki fasilitas SOTS, antara lain:

  1. Mandiri sekuritas
  2. BNI sekuritas
  3. Indo Premier
  4. Mirae Asset
  5. Panin sekuritas
  6. RHB sekuritas
  7. Samuel sekuritas Indonesia
  8. MNC sekuritas
  9. Maybank Kim Eng sekuritas
  10. Phillips Sekuritas
  11. Phintraco Sekuritas
  12. Oso sekuritas
  13. HP sekuritas
  14. Khresna sekuritas
  15. Trimegah sekuritas
  16. Sucor securitas
  17. FAC sekuritas
  18. Danareksa sekuritas

Insya Allah dengan adanya SOTS dapat menjadi alternatif investasi syariah di dunia pasar modal.

Lebih memberikan ketenangan karena ada landasan fatwa DSN MUI No. 80 tahun 2011 yang mendukungnya.

Referensi: media sosial @islamicidx

Post Views: 431

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Resensi Handbook Kesehatan Anak (Batuk, Pilek, dan Penyakit Pernapasan) (897)
  • Keluarga Cerdas Finansial (750)
  • Mau Dibawa Kemana Keluarga Kita? (748)
  • Happy Mom, Happy Family (703)
  • Sukuk Tabungan (ST) 006 (654)

Kategori

  • Bunda Cekatan Institut Ibu Profesional (20)
  • Daftar haji (2)
  • Finance (32)
  • Kajian Islami (6)
  • Kegiatan Keluarga (10)
  • Kuliner (4)
  • Marriage (9)
  • Mom' Management (43)
  • Parenting (13)
  • Resensi Buku (3)
  • self development (30)
  • Traveling (10)

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Instagram

© 2021 Cerita Gita | Theme by Superb WordPress Themes